TASIKMALAYA, KALCERAN.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya melakukan peninjauan langsung ke Situs Makam Kramat Kaputihan di Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (5/5/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses awal pengkajian terhadap situs yang diduga memiliki nilai penting sebagai warisan budaya dan sejarah lokal.
Situs Kramat Kaputihan selama ini diyakini masyarakat sebagai peninggalan tokoh penyebar ajaran agama pada masa lampau. Selain memiliki nilai spiritual, kawasan tersebut juga dianggap menyimpan jejak sejarah dan kearifan budaya masyarakat setempat.
Tokoh budaya Desa Purwarahayu, Iwan Cahyadi, mengatakan situs tersebut bukan sekadar area pemakaman biasa, melainkan bagian penting dari identitas sejarah masyarakat Taraju.
“Situs ini sudah lama diyakini sebagai peninggalan tokoh penyebar agama di masa lalu,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Ia berharap pemerintah serius melakukan kajian hingga menetapkan Situs Kramat Kaputihan sebagai cagar budaya yang dilindungi secara resmi.
Menurut Iwan, di area situs masih ditemukan sejumlah batu tegak atau menhir yang tersebar di beberapa titik. Temuan tersebut diyakini menjadi bukti bahwa kawasan Kaputihan telah digunakan sejak masa lampau, bahkan sebelum berkembangnya permukiman modern di wilayah Taraju.
“Menhir-menhir ini bukan benda baru. Ini menunjukkan bahwa kawasan ini sudah lama menjadi tempat penting. Artinya, nilai sejarahnya tidak hanya satu periode, tetapi bisa lintas zaman,” katanya.
Ia berharap situs tersebut tidak hanya memperoleh pengakuan formal sebagai cagar budaya, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum dan pengelolaan yang lebih baik ke depan.
“Semoga langkah ini menjadi awal dari upaya pelestarian warisan sejarah lokal agar tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Asep Zaini A., menjelaskan pihaknya saat ini tengah memfasilitasi proses kajian melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Bidang Kebudayaan hanya memfasilitasi Tim Ahli Cagar Budaya. Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri terdapat banyak Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlu dikaji secara mendalam,” jelas Asep.
Ia menyebutkan, pada tahun 2026 TACB bersama tim Disdikbud telah melakukan observasi ke sejumlah lokasi ODCB, termasuk Situs Kaputihan dan Stasiun Manonjaya.
Menurutnya, proses penetapan cagar budaya membutuhkan tahapan observasi, analisis, dan kajian komprehensif sehingga tidak dapat dilakukan secara instan.
“Apabila semua unsur terpenuhi sesuai ketentuan, maka objek yang semula berstatus ODCB dapat diusulkan menjadi Cagar Budaya. Ini tentu membutuhkan data yang kuat dan kajian yang mendalam,” tegasnya.
Asep menambahkan, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari tujuh orang yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari Kementerian Kebudayaan.
“Proses penilaian dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.***









