BPKPD Tasikmalaya Jemput Bola Tagih PBB-P2 Buku 4 dan 5, Fokus Tingkatkan PAD 2026

oleh -12 Dilihat
BPKPD Tasikmalaya Jemput Bola Tagih PBB-P2 Buku 4 dan 5, Fokus Tingkatkan PAD 2026
BPKPD Tasikmalaya Jemput Bola Tagih PBB-P2 Buku 4 dan 5, Fokus Tingkatkan PAD 2026.(foto : istimewa)
banner 468x60

SINGAPARNA, KALCERAN.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya terus menggenjot optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pendistribusian sekaligus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak Buku 4 dan Buku 5.

Berbeda dengan objek pajak Buku 1 hingga Buku 3 yang pendistribusiannya dilakukan melalui pemerintah desa, penagihan untuk Buku 4 dan 5 dilakukan langsung oleh petugas BPKPD dengan mendatangi wajib pajak di lapangan.

banner 336x280

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Undang Mulyadin, mengatakan langkah jemput bola tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi data sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Untuk Buku 4 dan 5 kami tidak lagi melalui desa, tetapi langsung mendatangi lokasi wajib pajak. Ini bagian dari upaya meningkatkan pelayanan sekaligus memastikan potensi pajak bisa tergali maksimal,” ujar Undang, Rabu (6/5/2026).

Menurut Undang, di lapangan masih ditemukan sejumlah keberatan dari wajib pajak terkait kenaikan nilai pajak yang dinilai cukup signifikan.

Namun, kenaikan tersebut terjadi setelah dilakukan pemutakhiran data objek pajak yang menunjukkan adanya bangunan permanen di atas lahan yang sebelumnya belum tercatat dalam sistem.

Ia menjelaskan, keberadaan bangunan permanen sangat memengaruhi besaran pajak karena nilai bangunan otomatis masuk dalam perhitungan sistem SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak).

“Pembaruan data dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan sehingga nilai pajak mencerminkan objek sebenarnya. Ini bagian dari pengelolaan pajak yang lebih adil dan transparan,” katanya.

Selain melakukan penagihan aktif, BPKPD Tasikmalaya juga tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mengoptimalkan potensi pajak daerah ke depan.

Salah satunya melalui sinkronisasi data objek pajak dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Undang, data PTSL dinilai lebih mutakhir karena berbasis sertifikat kepemilikan tanah sehingga dapat membantu proses pembaruan data SPPT PBB-P2 di tingkat desa.

READ  Wamenkeu Suahasil Nazara Ungkap 3 Faktor SiLPA APBN 2026 Bersifat Dinamis

“Rencananya kami melakukan sinkronisasi antara data PTSL dengan SPPT di desa. Jika ada perubahan nama kepemilikan atau luas tanah, maka SPPT akan disesuaikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, BPKPD juga akan melakukan pendataan ulang terhadap bangunan baru yang berada di sepanjang jalan protokol, khususnya di wilayah Kecamatan Singaparna.

Ia menyebut masih banyak bangunan yang belum terdaftar sebagai objek pajak dan belum masuk dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Menurutnya, potensi tersebut dapat menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

“Intinya, kami ingin memastikan setiap objek pajak terdata dengan benar dan setiap wajib pajak membayar sesuai kondisi riil. Ini demi keadilan dan pembangunan daerah,” pungkasnya.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.