Merasa Dirugikan Rp6,85 Miliar, Nasabah Bank Plat Merah Ajukan Langkah Hukum

oleh -59 Dilihat
banner 468x60

KALCERAN.ID – Seorang nasabah salah satu bank milik pemerintah (bank plat merah) di Kota Tasikmalaya menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6,85 miliar yang hingga kini belum dikembalikan.

Kuasa hukum nasabah, Dr. HN Suryana, SH., S.Sos., MH, memaparkan kronologi dugaan persoalan dana talang tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (2/7/2026).

banner 336x280

Menurut HN Suryana, persoalan bermula sekitar empat tahun lalu ketika kliennya ditawari sejumlah program perbankan oleh seorang pejabat bank yang bertugas di wilayah Cikurubuk.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kliennya kemudian menjadi nasabah prioritas dan mengikuti beberapa program kerja sama yang ditawarkan.

Salah satu program tersebut berupa skema dana talang untuk penutupan Surat Penawaran Pembayaran Kredit (SP2K). Dalam kerja sama itu, kliennya dijanjikan memperoleh imbal hasil sebesar dua persen dari nilai SP2K setiap pekan.

HN Suryana mengklaim total dana yang digunakan kliennya dalam program tersebut mencapai sekitar Rp22 miliar. Namun, hingga saat ini masih terdapat dana sebesar Rp6,85 miliar yang belum diterima kembali.

Selain itu, kliennya juga mengaku sempat diminta membantu pencapaian target perusahaan dalam kurun Maret 2025 hingga Februari 2026 dengan dana yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut terus berjalan hingga nilai dana talang mencapai sekitar Rp21,25 miliar. Sebagai jaminan, kliennya menerima sejumlah dokumen SP2K yang disebut menggunakan kop surat resmi bank.

Memasuki Februari 2026, menurut HN Suryana, kliennya kembali menerima permohonan dana talang melalui beberapa dokumen SP2K dengan nilai lebih dari Rp10 miliar. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Namun, saat jatuh tempo pembayaran, dana tersebut disebut belum dikembalikan sepenuhnya. Meski sebagian kewajiban telah dibayarkan, pihaknya menyatakan masih terdapat sisa dana sebesar Rp6,85 miliar yang belum diterima kliennya.

READ  Tak Hanya Bencana Alam, Ferdiansyah Minta Kemendikdasmen Antisipasi Bencana Sosial di Sekolah

Atas kondisi tersebut, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank untuk meminta penjelasan dan penyelesaian.

“Secara formal kami sudah mengirimkan somasi pertama, kedua, hingga ketiga. Namun karena belum memperoleh kejelasan penyelesaian, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” ujar HN Suryana.

Pihak kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan siap menunjukkan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak bank yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.