TASIKMALAYA, KALCERAN.ID – Perum Perhutani KPH Tasikmalaya akhirnya buka suara terkait tuntutan sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, mengenai pengelolaan getah pinus di kawasan hutan.
Administratur/KKPH Tasikmalaya, Danu Prasetyo, menegaskan Perhutani menghormati aspirasi masyarakat. Namun, pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk getah pinus, tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Danu, pengelolaan kawasan hutan saat ini mengacu pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Perhutani pada prinsipnya mendukung program pemerintah dalam penguatan perhutanan sosial dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan,” ujar Danu, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, implementasi di lapangan tetap harus memperhatikan kepastian hukum, kelestarian kawasan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat dan tenaga penyadap pinus.
Danu menyebut, pengelolaan KHDPK di Desa Cigalontang dilakukan melalui skema Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan. Meski begitu, aset tanaman existing milik BUMN kehutanan masih menjadi bagian pengelolaan Perhutani hingga akhir masa daur tanaman.
“Dalam regulasi dijelaskan bahwa aset tanaman existing milik BUMN kehutanan masih dimanfaatkan sampai akhir masa daur oleh Perum Perhutani,” katanya.
Libatkan Masyarakat Sekitar Hutan
Perhutani juga menegaskan selama ini masyarakat sekitar hutan tetap dilibatkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan kawasan.
Kegiatan tersebut meliputi penyadapan getah pinus, penanaman dan pemeliharaan tanaman, agroforestry atau tumpangsari, patroli keamanan hutan, rehabilitasi kawasan, hingga konservasi sumber mata air.
Menurut Danu, masyarakat bukan hanya menjadi objek, tetapi mitra dalam pengelolaan hutan.
“Banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan penyadapan dan pengolahan lahan tumpangsari,” ujarnya.
Karena itu, Perhutani berharap seluruh proses berjalan kondusif dan tidak memicu dampak sosial di lapangan.
Perhutani Tekankan Kelestarian dan PNBP
Selain pengelolaan kawasan, Perhutani juga menegaskan pihaknya memiliki kewajiban kepada negara melalui pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.
“PNBP merupakan kontribusi penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya hutan,” jelas Danu.
Ia menegaskan, pengelolaan hutan harus menjaga keseimbangan fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi agar kawasan tetap lestari sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Perhutani membuka ruang komunikasi bersama seluruh pihak guna mencari solusi terbaik terkait pengelolaan hutan di wilayah Cigalontang.
“Kami membuka ruang komunikasi dan koordinasi bersama seluruh stakeholder guna mencari solusi terbaik yang tetap menjamin kepastian hukum, kelestarian kawasan hutan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya.***











