Aisyiyah Dorong Tanjungpura Punya Perdes Kelanjutusiaan, Bidik Desa Ramah Lansia

oleh -33 Dilihat
Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kabupaten Tasikmalaya menggelar Workshop Penyusunan Draft Peraturan Desa (Perdes) Kelanjutusiaan di Aula Desa Tanjungpura, Kamis (24/9/2026).
banner 468x60

KALCERAN.ID – Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, didorong segera memiliki Peraturan Desa (Perdes) Kelanjutusiaan untuk memastikan perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan lansia tidak berhenti sebatas program, tetapi memiliki dasar kebijakan yang jelas.

Dorongan tersebut datang dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah melalui Workshop Penyusunan Draft Perdes Kelanjutusiaan di Aula Desa Tanjungpura, Kamis (24/9/2026).

banner 336x280

Perdes nantinya diharapkan mengatur arah kebijakan desa terhadap lansia, mulai dari pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi hingga dukungan anggaran.

Perwakilan Pimpinan ‘Aisyiyah, Ida Nurjanah, mengatakan fasilitasi di Tanjungpura merupakan yang ketiga dilakukan pihaknya. Sebelumnya, ‘Aisyiyah mendampingi penyusunan regulasi kelanjutusiaan di Desa Sirnaputra serta regulasi perkawinan anak di Desa Sirnaraja.

Menurut Ida, penyusunan Perdes di Tanjungpura semakin memiliki dasar hukum setelah Pemkab Tasikmalaya menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Strategi Daerah (Strada) Kelanjutusiaan pada Juli 2026.

“Perbup Strada Kelanjutusiaan sudah ada. Sekarang sudah punya kekuatan hukum ketika membuat Perdes Kelanjutusiaan,” kata Ida.

Namun, ia menekankan Perdes jangan berhenti sebagai produk administrasi. Isinya harus disesuaikan dengan persoalan dan potensi lansia di Tanjungpura.

Salah satunya menyangkut pemberdayaan ekonomi. Ida menyebut terdapat kelompok lansia di Tanjungpura yang masih aktif memproduksi rengginang.

Bahkan, pemberdayaan serupa dilakukan melalui produksi topi oleh CV Karina di Cisayong untuk kebutuhan ekspor ke Jepang.

“Ini menunjukkan lansia bisa produktif dan berdaya karena masih aktif. Akses layanan kesehatan juga harus mudah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Perdes diharapkan menjadi pijakan agar program kelanjutusiaan memiliki arah yang jelas sekaligus mendorong pemerintah desa mengalokasikan dukungan yang dibutuhkan.

“Ini tidak hanya sekadar membuat peraturan. Nanti harus direalisasikan di desa,” tegas Ida.

Kepala Desa Tanjungpura Ujang Hartono menyambut baik proses penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, workshop menjadi ruang bagi pemerintah desa untuk memahami aspek hukum sekaligus mekanisme penyusunan Perdes.

READ  Program LESTARI 2026 Hadir di Tasikmalaya, Edukasi Pengolahan Sampah Langsung Menyentuh Warga

“Penyusunan Perdes Kelanjutusiaan diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam memberikan perhatian yang lebih terarah terhadap kebutuhan lansia,” katanya.

Camat Rajapolah Deden Kurnia juga menekankan agar Perdes tidak sekadar menjadi dokumen formal. Implementasinya harus benar-benar dirasakan masyarakat lanjut usia.

“Desa merupakan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya Perdes ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan lansia,” ujarnya.

Deden berharap Tanjungpura dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kecamatan Rajapolah dalam membangun lingkungan yang ramah lansia.

“Diharapkan bisa menjadi role model di Rajapolah, kemudian diikuti desa lainnya dan diduplikasi,” katanya.

Menurutnya, desa ramah lansia tidak cukup hanya dengan bantuan sosial. Konsep tersebut harus mencakup kemudahan akses pelayanan, perlindungan sosial, lingkungan yang mendukung, pemenuhan hak serta penghormatan terhadap martabat lansia.

“Implementasinya membutuhkan keterlibatan pemerintah desa, keluarga, organisasi kemasyarakatan dan berbagai pihak terkait,” tandasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.