KALCERAN.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Patas Saninten menggelar aksi damai di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas belum terealisasinya hasil audiensi terkait kondisi Stadion Kaliki Mangunreja yang telah berlangsung sekitar satu tahun lalu.
Berbeda dari aksi unjuk rasa pada umumnya, warga memilih menyampaikan aspirasi dengan cara yang lebih santai namun sarat makna.
Mereka menggelar tradisi ngaliwet bersama di halaman kantor dinas sebagai simbol kekompakan sekaligus bentuk protes terhadap lambannya penanganan stadion.
Melalui aksi tersebut, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menuntut pembangunan besar-besaran, melainkan meminta pemerintah merawat aset daerah agar tidak semakin rusak dan terbengkalai.
Ketua Paguyuban Patas Saninten, Dani Reksa Narada, mengatakan aksi ini merupakan upaya menagih komitmen pemerintah daerah terkait pemeliharaan dan pengelolaan Stadion Kaliki Mangunreja.
“Sudah setahun lalu kami melakukan audiensi, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi yang berarti. Karena itu kami kembali datang dengan tuntutan yang sama,” ujar Dani.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah.
Pertama, meminta pembentukan tim profesional untuk pemeliharaan dan pengawasan stadion yang melibatkan masyarakat sekitar, termasuk petugas kebersihan dan pengelola lingkungan.
Kedua, mendesak pemasangan pagar pembatas dan lampu penerangan di seluruh kawasan stadion guna meningkatkan keamanan serta mencegah tindak kriminal maupun perbuatan asusila.
Ketiga, menyediakan bak sampah dan fasilitas kebersihan secara memadai dengan sistem pengelolaan yang terjadwal.
Keempat, melakukan pemadatan dan pengaspalan area parkir agar lebih layak digunakan masyarakat serta tidak terkesan kumuh.
Kelima, meminta transparansi mengenai rencana penyelesaian pembangunan Stadion Mangunreja.
Menurut Dani, masyarakat kini lebih memprioritaskan pemeliharaan fasilitas yang sudah ada dibanding menuntut penyelesaian pembangunan secara keseluruhan.
“Yang kami inginkan adalah pemeliharaan yang rutin dan benar. Jangan sampai stadion dibiarkan begitu saja karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya pengawasan di kawasan stadion yang dinilai rawan disalahgunakan.
Bahkan, kata Dani, tidak lama setelah area stadion dibersihkan oleh KONI Kabupaten Tasikmalaya, terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA serta dugaan tindakan asusila di lokasi tersebut.
“Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan sistem keamanan yang lebih serius di kawasan stadion,” katanya.
Dani menambahkan, hasil audiensi sebelumnya hanya ditindaklanjuti dengan pembersihan saluran gorong-gorong tanpa ada langkah lanjutan yang signifikan.
“Setelah dibersihkan waktu itu, tidak ada lagi tindak lanjut yang nyata,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, massa diterima oleh Sekretaris DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya karena Kepala Dinas sedang berada di luar kota.
Menurut Dani, pihak dinas menyatakan bersedia memenuhi sejumlah tuntutan masyarakat secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Beberapa kebutuhan yang dapat direalisasikan dalam waktu dekat di antaranya pengadaan tempat sampah dalam sekitar dua pekan serta penambahan lampu penerangan yang saat ini sedang diproses.
Sementara itu, pembangunan pagar pembatas, pemadatan, dan pengaspalan area parkir direncanakan masuk dalam usulan anggaran tahun 2027.
Dani menegaskan pihaknya akan terus mengawal komitmen tersebut hingga dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
“Mereka berjanji penandatanganan dilakukan paling lambat Senin depan. Jika tidak ditepati, kami siap kembali melakukan aksi hingga tuntutan masyarakat benar-benar dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Ruslan Munawar, menjelaskan bahwa seluruh draf tuntutan akan disampaikan kepada Kepala Dinas setelah kembali dari luar kota.
Menurutnya, keputusan resmi, penandatanganan dokumen kesanggupan, maupun pengesahan hasil kesepakatan merupakan kewenangan penuh Kepala Dinas.
“Pertemuan lanjutan untuk menyepakati draf tersebut direncanakan berlangsung pada Senin siang setelah agenda rapat pimpinan di Sekretariat Daerah selesai, dengan jadwal yang masih menyesuaikan kepulangan beliau,” ujar Ruslan.***











